Minggu, 04 Oktober 2015

karakteristik demokrasi

Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara demokrasi apabila memiliki dua asas yaitu antara lain:
  • pengakuan hak asasi sebagai penghargaan atas martabat manusia yang dapat terwujud didalam tindakan-tindakan pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia tanpa melupakan kepentingan umum. pengakuan hak asasi itu ditulis dalam UUD agar pelaksanaanya benar-benar dapat terjadi.
  • partisipasi dan dukungan rakyat serta dukungan terhadap pemerintah tanpa dukungan rakyat. sulit kita mengatakan bahwa pemerintah itu adalah pemerintah yang demokrasi. 
Penerapan asas demokrasi ditinjau dari cara penyaluran kehendak rakyat terbagi dua yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung
  1. demokrasi langsung, adalah sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat pengambilan keputusan  atau urusan kenegaraan.
  2. Demokrasi Tidak Langsung , adalah sistem demokrasi yang tidak melibatkan seluruh rakyat tetapi rakyat memberikan kepercayaan kepada wakilnya untuk membicarakan dan menentukan persoalan-persoalan kenegaraan. 

Demokrasi Pancasila
     Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan fil safat hidup bangsa indonesia yang perwujudanya seperti ketentuan-ketentuan dalam pembukaan UUD 1945.
                                  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar